Loading...
Mesothelioma is a form of cancer which occurs in thin membranes (called the mesothelium) lining the chest, lungs, abdomen and sometimes the heart. Although quite rare, mesothelioma symptoms strike more than 200 people each year in the United States. The majority of mesothelioma cases are directly linked to asbestos exposure.
Because of the long latency period of mesothelioma, the average age of patients is between 50 and 70 years. Mesothelioma affects men most due to the high exposure of asbestos in industrial typed jobs. Mesothelioma symptoms include respiratory problems, shortness of breath, continual cough and pneumonia. Other mesothelioma symptoms include weight loss, abdominal problems and swelling. In some mesothelioma patients, the mesothelioma symptoms are quite muted, making it hard for mesothelioma doctors to diagnose.
Mesothelioma doctors specialize in the study, research, and treatments of Mesothelioma cancers.
Mesothelioma (or the cancer of the mesothelium) is a disease in which cells become abnormal and replicate without control. During Mesothelioma, these cells will invade and damage tissues and organs. Mesothelioma cancer cells can spread throughout the body causing death.
Mesothelioma treatments and Mesothelioma clinical trials and tests
There are many mesothelioma treatment options available. Treatments include surgery, radiation therapy and chemotherapy and the mesothelioma treatment depends on the patient’s age, general health and stage of the cancer. There has been much mesothelioma research conducted throughout the past two years to find new treatment methods. Click here to read more about mesothelioma treatment techniques.
Through mesothelioma research, The National Cancer Institute has sponsored mesothelioma tests and clinical trials that are designed to find new treatment methods. Because of the increase in number of mesothelioma cases in the United States, both governments have increased funding for mesothelioma research. Mesothelioma research and clinical trials have been successful in developing new techniques to fight this cancer and the outlook for more advanced mesothelioma treatments is promising.
Surgery is the most common treatment method for malignant mesothelioma. Tissues and linings affected by mesothelioma are removed by the doctor and may include the lung or even diaphragm.
A second mesothelioma treatment method is radiation therapy through the use of high energy x-rays that kill the cancer cells. Radiation therapy can be outside or inside the body.
A third mesothelioma treatment method is chemotherapy. Through pills or drugs through needles, chemotherapy drugs are used to kill cancer cells.
A new mesothelioma treatment method is called intraoperative photodynamic therapy. In this treatment, light and drugs are used to kill cancer cells during surgery for early stages of mesothelioma in the chest. Although there are numerous treatments and drugs for mesothelioma, doctors are losing the battle against this deadly disease. Most mesothelioma treatments involve old techniques combined with different drug cocktails. However, in most cases, these mesothelioma treatments have many side effects including organ damage, nausea, increase in heart failure etc. The rush to find a more effective mesothelioma treatment or even cure is ongoing at numerous clinical labs across the nation. Let's hope that the mesothelioma treatments will one day erradicate mesothelioma cancer and asbestosis.
With an abundance of information on the Internet, Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com]) has consolidated the most important issues surrounding Mesothelioma, Mesothelioma doctors and symptoms, Mesothelioma treatment, Mesothelioma research and tests.
At [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com], the website contains useful resources on Mesothelioma lawyers and attorneys, as well as causes by asbestos exposure, asbestos removal, asbestos attorneys and lawsuits, and asbestos cancer. Patients stricken by Mesothelioma and their families require support and current information. Mesothelioma Online Resources hopes to educate and give hope to survivors and victims.
Mesothelioma is such a harsh disease. Not only does it take years for symptoms to appear, but there are limited treatements and drugs that will prolong the lives of workers stricken with mesothelioma. In many cases, the death rate of mesothelioma is unfortunately very high. However, with increased funding in mesothelioma research through the government and private grants, the outlook for a mesothelioma cure is quite possible. In the meantime, mesothelioma support groups and local discussions provide the ongoing support for mesothelioma patients.
Mesothelioma Cancer and Asbestos ([http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com])is your source for mesothelioma and asbestos information, treatments, clinical trials, attorneys, support groups and lawyers.
About the website: Michael Kenneth is a successful Internet Publisher and has researched and written on many topics for [http://www.mesothelioma-cancer-and-asbestos.com] - your complete source for mesothelioma information, mesothelioma attorneys and lawyers, mesothelioma treatments and research, asbestos exposure and removal, asbestos attorneys and legislation as well as asbestos cancer.
Sebuah kasus seorang remaja yang membunuh begal demi membela pacarnya menarik perhatian publik.
Sebelumnya kasus seperti ini juga pernah terjadi.
Tepatnya pada awal 2018 lalu, seorang remaja di Bekasi juga membunuh seorang begal di Summarrecon.
Aksi yang dilakukan remaja ini juga sama yaitu atas dasar pembelaan diri.
Yang terbaru ini dilakukan oleh seorang siswa SMA di Malang.
Awalnya ZA (17) seorang siswa SMA asal Malang ini menjadi korban begal.
Saat itu ZA dan pacarnya sedang nongkrong di sebuah perkebunan tebu pada Minggu (8/9).
Tepatnya di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Begal ini mendatangi ZA dan pacarnya menggunakan motor.
Sang begal yang diketahui bernama Misnan dan Ahmad ini meminta barang berharga milik ZA, seperti motor dan juga ponselnya.
Saat itu sempat terjadi cekcok karena ZA tak mau begitu saja menyerahkan motornya.
Kemudian Misnan mengatakan kepada ZA jika tak ingin menyerahkan barangnya ia akan merudapaksa pacarnya.
Tahu pacarnya akan menjadi korban juga, ZA pun mengambil pisau yang berada di motornya.
Pisau ini kemudian ditusukkan ZA ke badan Misnan hingga membuatnya tergeletak di kebun.
Temannya yang melihat ini langsung kabur karena takut.
Jenazah Misnan kemudian di temukan pada keesokan harinya.
ZA Jadi Tersangka
Atas apa yang dilakukan ZA ini, ia pun terancam hukuman 7 tahun penjara. Walaupun ZA sendiri melakukan hal itu kerena untuk melindungi pacarnya.
Sayangnya pemuda 17 tahun ini tetap menyandang status sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda pun buka suara mengenai hal ini.
Penjelasannya ini ia sampaikan saat menjadi narasumber di Inews TV pada (11/9).
Andrian Wimbarda mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada ZA ini sudah seuai fakta-fakta yang dapat ditemukan di lapangan.
Menurutnya yang akan menentukan ZA divonis bebas atupun dipenjara ini adalah pihak kejaksaan.
“Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas,” kata Adrian Wimbarda.
Andrian Wimbarda juga mengungkapkan bahwa ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.
“Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” jelas Adrian Wimbarda.
Meski begitu Za juga memiliki pembelaan dengan asal 49 mengenai pembelaan diri.
“Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga,” kata Adrian Wimbarda.
Sehingga hal ini membuat ZA yang berstatus tersangka harus tetap menunggu vonis dari hakim.
“Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian.” terang Adrian Wimbarda.
Meski ZA berstatus tersangka namun karena masih pelajar dan berusia dibawah umur.
“Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk tersangka tidak kami tahan,” kata Adrian Wimbarda.
Sedangkan untuk kedua rekan Misnan yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41) dikenakan pasal 368 terkait perampasan.
“Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi,” tutup Adrian Wimbarda.
Namun seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron.
Irfan Penahkluk Begal Bekasi
Pemuda bernama irfan Bahri (19) juga menjadi korban begal di flyover Summarecon pada tahun 2018 lalu.
Pada saat itu remaja asal madura ini yang ditemani oleh rekannya Achmad sedang menikmati liburan di Bekasi.
Sayangnya liburan ini berujung luka karena mereka menjadi korban begal.
Kronologui tepatnya yaitu pada Rabu (23/5/2018), Irfan bersama ketiga rekannya yang satu kampung saat itu berada di Bekasi.
Ketiganya berkumpul di alun-alun kota Bekasi usai salat Taraweh.
Namun ketika makin malam beberapa rekannya ini mulai pulang dan meninggalkanya bersama Achmad Rofiqi.
Lalu keduanya pun akhirnya melanjutkan jalan ke kawasan Ahmad Yani.
Tak berapa lama setelah sampai di landmark kota Bekasi, keduanya pun memutuskan meminum kopi sambil menikmati malam.
Lalu tak berselang beberapa lama ia pun mintta diantarkan ke Summarecon karena belum pernah kesana.
Sesampainya disana mereka pun mulai foto-foto. Lalu tiba-tiba munculah dua orang mengendarai honda beat putih.
Kedua orang tersebut adalah Aric Syafuloh alias AS dan Indra Yulianto alias IY.
Mereka pun mendekati Rofiqi smabil salah seorang diantara merek mengeluarkan celurin dari jaket.
Kemudian kedua orang ini meminta telepon genggam Rofiqi.
“Rofiqi merasa diancam dan kasih HP (telepon genggam) ke pelaku, setelah dia ancam saya dan meminta HP saya melawan,” ungkap Irfan kepada TribunJakarta.com (29/5/2018).
Perkelahian antara kedunya pun terjadi.
Aric pun mengayunkan celuritnya ke Irfan, namun berhasil ditangkis menggunakan tangannnya yang mengakibatkan tangannya menjadi terluka.
“Saya tangkis, langsung saya tendang kakinya, jatuhlah dia, saat jatuh itu saya langsung ambil celuritnya dan balik membacok pelaku,” jelas Irfan yang memiliki ilmu bela diri ini.
Lalu kedua palku memutuskan untuk melarikan diri, Indra langsung menarik Aric dan hendak kabur dengan handphone milik korban.
Irfan yang melihat hal ini pun menyerang menggunakan celurit sambil meminta handphone milik temannya ini dikembalikan.
Pelaku pun mengembalikan HP milik korban dan langsung kabur. Irfan dan kedua pelaku saat itu sama-sama dalam keadaan terluka.
Irfan dan Rofiqi pun langsung ke rumah sakit dokter Jonu di Ganda Agung.
Irfan yang menerima enam luka sabetan ini terpaksa menerima puluhan jahitan di berbagai bagian tubuhnya.
Pada pukul 04.00 mereka pun menuju polres Bekasi Kota sambil membawa barang bukti berupa celurit dan topi milik pelaku.
Nasib pelaku Aric diketahui meninggal dunia karena sabetan clurit.
Sedangkan Indra mengalami luka parah dan mendapat perawatan di RS Anna Medika sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Kramat Jati.
Irfan menegaskan bahwa ia melakukan perlawanan untuk bertahan agar ia dan temannya tiak mati.
Sama seperti ZA, nasib Irfan sebelumnya menjadi tersangka.
Meski kalau ditelusur ada sedikit perbedaan pada kasus keduanya meski sama-sama lawan begal untuk bela diri.
Pertama pada kasus ZA dia menyerang terlebih dahulu karena mempunyai senjata, sedangkan kasus Irfan dirinya menangkis serangan dan menyerang balik.
Kemudian barang bukti yang diamankan pada kasus ZA adalah milik sendiri meski itu alat praktik di sekolah, sedangka pada kasusn Irfan, barang bukti yang diamankan adalah milik begal (yang dia rebut).
Selain itu, Irfan langsung melaporkan kasus pembegalan setelah kejadian ke pihak kepolisan, sedangkan ZA pertama kali kasus terbongkar setelah ditemukan mayat begal.
Bahkan mayat itu adalah begal juga baru diketahui setelah ada laporan dari warga.
Status tersangka Irfan ini diketahui dicabut dan malah mendapat penghargaan dari kepolisisan, sedangkan ZA dia sekarang terancam hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya kasus seperti ini juga pernah terjadi.
Tepatnya pada awal 2018 lalu, seorang remaja di Bekasi juga membunuh seorang begal di Summarrecon.
Aksi yang dilakukan remaja ini juga sama yaitu atas dasar pembelaan diri.
Yang terbaru ini dilakukan oleh seorang siswa SMA di Malang.
Awalnya ZA (17) seorang siswa SMA asal Malang ini menjadi korban begal.
Saat itu ZA dan pacarnya sedang nongkrong di sebuah perkebunan tebu pada Minggu (8/9).
Tepatnya di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Begal ini mendatangi ZA dan pacarnya menggunakan motor.
Sang begal yang diketahui bernama Misnan dan Ahmad ini meminta barang berharga milik ZA, seperti motor dan juga ponselnya.
Saat itu sempat terjadi cekcok karena ZA tak mau begitu saja menyerahkan motornya.
Kemudian Misnan mengatakan kepada ZA jika tak ingin menyerahkan barangnya ia akan merudapaksa pacarnya.
Tahu pacarnya akan menjadi korban juga, ZA pun mengambil pisau yang berada di motornya.
Pisau ini kemudian ditusukkan ZA ke badan Misnan hingga membuatnya tergeletak di kebun.
Temannya yang melihat ini langsung kabur karena takut.
Jenazah Misnan kemudian di temukan pada keesokan harinya.
ZA Jadi Tersangka
Atas apa yang dilakukan ZA ini, ia pun terancam hukuman 7 tahun penjara. Walaupun ZA sendiri melakukan hal itu kerena untuk melindungi pacarnya.
Sayangnya pemuda 17 tahun ini tetap menyandang status sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda pun buka suara mengenai hal ini.
Penjelasannya ini ia sampaikan saat menjadi narasumber di Inews TV pada (11/9).
Andrian Wimbarda mengatakan bahwa penetapan status tersangka kepada ZA ini sudah seuai fakta-fakta yang dapat ditemukan di lapangan.
Menurutnya yang akan menentukan ZA divonis bebas atupun dipenjara ini adalah pihak kejaksaan.
“Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas,” kata Adrian Wimbarda.
Andrian Wimbarda juga mengungkapkan bahwa ZA disangkakan pasal 351 ayat 3.
“Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” jelas Adrian Wimbarda.
Meski begitu Za juga memiliki pembelaan dengan asal 49 mengenai pembelaan diri.
“Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga,” kata Adrian Wimbarda.
Sehingga hal ini membuat ZA yang berstatus tersangka harus tetap menunggu vonis dari hakim.
“Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian.” terang Adrian Wimbarda.
Meski ZA berstatus tersangka namun karena masih pelajar dan berusia dibawah umur.
“Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk tersangka tidak kami tahan,” kata Adrian Wimbarda.
Sedangkan untuk kedua rekan Misnan yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41) dikenakan pasal 368 terkait perampasan.
“Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi,” tutup Adrian Wimbarda.
Namun seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron.
Irfan Penahkluk Begal Bekasi
Pemuda bernama irfan Bahri (19) juga menjadi korban begal di flyover Summarecon pada tahun 2018 lalu.
Pada saat itu remaja asal madura ini yang ditemani oleh rekannya Achmad sedang menikmati liburan di Bekasi.
Sayangnya liburan ini berujung luka karena mereka menjadi korban begal.
Kronologui tepatnya yaitu pada Rabu (23/5/2018), Irfan bersama ketiga rekannya yang satu kampung saat itu berada di Bekasi.
Ketiganya berkumpul di alun-alun kota Bekasi usai salat Taraweh.
Namun ketika makin malam beberapa rekannya ini mulai pulang dan meninggalkanya bersama Achmad Rofiqi.
Lalu keduanya pun akhirnya melanjutkan jalan ke kawasan Ahmad Yani.
Tak berapa lama setelah sampai di landmark kota Bekasi, keduanya pun memutuskan meminum kopi sambil menikmati malam.
Lalu tak berselang beberapa lama ia pun mintta diantarkan ke Summarecon karena belum pernah kesana.
Sesampainya disana mereka pun mulai foto-foto. Lalu tiba-tiba munculah dua orang mengendarai honda beat putih.
Kedua orang tersebut adalah Aric Syafuloh alias AS dan Indra Yulianto alias IY.
Mereka pun mendekati Rofiqi smabil salah seorang diantara merek mengeluarkan celurin dari jaket.
Kemudian kedua orang ini meminta telepon genggam Rofiqi.
“Rofiqi merasa diancam dan kasih HP (telepon genggam) ke pelaku, setelah dia ancam saya dan meminta HP saya melawan,” ungkap Irfan kepada TribunJakarta.com (29/5/2018).
Perkelahian antara kedunya pun terjadi.
Aric pun mengayunkan celuritnya ke Irfan, namun berhasil ditangkis menggunakan tangannnya yang mengakibatkan tangannya menjadi terluka.
“Saya tangkis, langsung saya tendang kakinya, jatuhlah dia, saat jatuh itu saya langsung ambil celuritnya dan balik membacok pelaku,” jelas Irfan yang memiliki ilmu bela diri ini.
Lalu kedua palku memutuskan untuk melarikan diri, Indra langsung menarik Aric dan hendak kabur dengan handphone milik korban.
Irfan yang melihat hal ini pun menyerang menggunakan celurit sambil meminta handphone milik temannya ini dikembalikan.
Pelaku pun mengembalikan HP milik korban dan langsung kabur. Irfan dan kedua pelaku saat itu sama-sama dalam keadaan terluka.
Irfan dan Rofiqi pun langsung ke rumah sakit dokter Jonu di Ganda Agung.
Irfan yang menerima enam luka sabetan ini terpaksa menerima puluhan jahitan di berbagai bagian tubuhnya.
Pada pukul 04.00 mereka pun menuju polres Bekasi Kota sambil membawa barang bukti berupa celurit dan topi milik pelaku.
Nasib pelaku Aric diketahui meninggal dunia karena sabetan clurit.
Sedangkan Indra mengalami luka parah dan mendapat perawatan di RS Anna Medika sebelum akhirnya dipindahkan ke RS Kramat Jati.
Irfan menegaskan bahwa ia melakukan perlawanan untuk bertahan agar ia dan temannya tiak mati.
Sama seperti ZA, nasib Irfan sebelumnya menjadi tersangka.
Meski kalau ditelusur ada sedikit perbedaan pada kasus keduanya meski sama-sama lawan begal untuk bela diri.
Pertama pada kasus ZA dia menyerang terlebih dahulu karena mempunyai senjata, sedangkan kasus Irfan dirinya menangkis serangan dan menyerang balik.
Kemudian barang bukti yang diamankan pada kasus ZA adalah milik sendiri meski itu alat praktik di sekolah, sedangka pada kasusn Irfan, barang bukti yang diamankan adalah milik begal (yang dia rebut).
Selain itu, Irfan langsung melaporkan kasus pembegalan setelah kejadian ke pihak kepolisan, sedangkan ZA pertama kali kasus terbongkar setelah ditemukan mayat begal.
Bahkan mayat itu adalah begal juga baru diketahui setelah ada laporan dari warga.
Status tersangka Irfan ini diketahui dicabut dan malah mendapat penghargaan dari kepolisisan, sedangkan ZA dia sekarang terancam hukuman 7 tahun penjara.
Loading...
web hosting surabaya
cpanel web hosting
beli web hosting
daftar domain
membuat web hosting
jakarta web hosting
wordpress hosting indonesia
indo web hosting
web hosting termurah
hosting indonesia gratis
singapore hosting
sewa web hosting
hosting tangguh
buy hosting
vps hosting indonesia
web hosting indonesia terbaik
web hosting indonesia gratis
web hosting terbaik
hosting web
beli domain dan hosting murah
web hosting murah
beli hosting murah
daftar web hosting
shared hosting murah
web hosting murah unlimited
web hosting indonesia
web hosting terbaik indonesia
hosting murah unlimited
review hosting indonesia
70
Rp 2.03 0.47
web hosting terbaik di indonesia
90
Rp 1.96 0.46
hosting terbaik
1600
Rp 1.91 0.42
sewa hosting murah
30
Rp 1.9 0.79
hosting indonesia terbaik
390
Rp 1.89 0.4
paket hosting murah
40
Rp 1.87 0.96
vps hosting murah
30
Rp 1.85 0.97
jasa web hosting
30
Rp 1.78 0.73
hosting terbaik indonesia
880
Rp 1.77 0.44
web hosting murah indonesia
70
Rp 1.77 0.71
best hosting indonesia
90
Rp 1.7 0.62
hosting murah
5400
Rp 1.7 0.93
domain id
1000
Rp 1.69 0.45
hosting cpanel
110
Rp 1.69 0.61
hosting dan domain
210
Rp 1.66 0.64
hosting free
880
Rp 1.66 0.64
top 10 web hosting indonesia
50
Rp 1.64 0.67
bisnis hosting
50
Rp 1.63 0.43
jual domain murah
210
Rp 1.62 0.89
web hosting gratis
2900
Rp 1.62 0.55
beli domain dan hosting
590
Rp 1.6 0.68
domain hosting indonesia
50
Rp 1.6 0.82
beli hosting
390
Rp 1.58 0.72
bisnis web hosting
20
Rp 1.57 0.73
email hosting indonesia
260
Rp 1.56 0.46
membuat server hosting sendiri
70
Rp 1.52 0.16
free hosting and domain
480
Rp 1.51 0.64
harga domain
880
Rp 1.49 0.51
telkom hosting
90
Rp 1.49 0.1
hosting indonesia murah
90
Rp 1.46 0.88
hosting terbaik di indonesia
210
Rp 1.46 0.5
cara hosting web
480
Rp 1.44 0.38
unlimited hosting
140
Rp 1.44 0.92
biznet hosting
140
Rp 1.42 0.22
unlimited hosting indonesia
50
Rp 1.42 0.88
top hosting indonesia
30
Rp 1.41 0.58
hosting yang bagus
50
Rp 1.4 0.48
asian brain hosting
40
Rp 1.39 0.19
domain dan hosting murah
170
Rp 1.39 0.94
domain hosting murah
320
Rp 1.37 0.63
cara beli domain
320
Rp 1.35 0.48
beli domain murah
880
Rp 1.34 0.72
plasa hosting
260
Rp 1.34 0.15
hosting murah indonesia
jagoan hosting surabaya
jual domain
hosting server indonesia
cara pindah hosting
pasarhosting
sewa domain
webhost
cpanel hosting
hosting murah berkualitas
domain dan hosting
harga hosting
membuat server hosting
daftar hosting
harga hosting dan domain
windows hosting indonesia
jasa hosting terbaik
jasa hosting murah
hosting indonesia
domain paling murah
hosting termurah indonesia
pengertian domain dan hosting
hosting gratis terbaik
domain dan hosting gratis
0 Response to "Beda Nasib! Sama-sama Bunuh Begal, ZA Jadi Tersangka Tapi Irfan Malah Jadi Pahlawan dan Dapat Penghargaan Dari Polisi"
Posting Komentar